Perayaan HUT RI, kata dia meskipun penting untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, tidak termasuk dalam kategori operasional sekolah yang didanai oleh BOS.
"Kalau kecamatan mematok anggaran seperti itu, maka masuk kategori pungutan liar, dan sekolah bisa dianggap menyalahi aturan pengelolaan dana BOS," katanya.
Senada dengan guru lainnya di Kecamatan Rangkasbitung yang namanya enggan mau disebutkan. Kata dia, ini sudah tidak wajar sebab nominal yang diminta sudah ditentukan sementara sekolah tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.
"Setiap tahun bantuan untuk memeriahkan HUT RI ada ke sekolah kami, tapi besaran nilanya seikhlanya, tidak seperti yang sekarang sudah ditentukan," katanya.
iNews berupaya konfirmasi ke pihak terkait seperti Camat Rangkasbitung, Zakaria Herianto. Namun, belum direspons. Saat didatangi ke kantor, salah satu pegawai mengatakan camat sedang tidak berada di tempat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait