Beredar surat edaran iuran kegiatan HUT ke-80 RI dari Kecamatan Rangkasbitung, Lebak ke sekolah-sekolah. (Foto: iNews)

LEBAK, iNews.id- Masyarakat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dihebohkan dengan surat edaran permohonan iuran untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 dari Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Rangkasbitung.

Proposal yang dibubuhi tandatangan Camat Rangkasbitung, Polsek Rangkasbitung dan Koramil Rangkasbitung itu menyebar ke sekolah-sekolah baik tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi.

Dalam salinan surat yang diterima iNews, besaran permohonan bantuan bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.250.000.

Selain itu, surat proposal yang dicap basah masing-masing instansi dan panitia PHBN itu juga merinci nominal yang harus dikeluarkan oleh masing-masing instansi.

Disebutkan bahwa masing-masing desa di Kecamatan Rangkasbitung diminta untuk memberikan bantuan sebesar Rp1 juta,  Kelurahan Rp600 Ribu, UPT Kecamatan, Korwil, Polsek, Danramil dan kecamatan diakumulasi Rp11 juta. 

Sementara tingkat sekolah dasar masing-masing Rp300.000, SMP Rp600.000, SMA Rp1 juta, dan masing-masing perguruan tinggi Rp1.250.000. Total yang dibutuhkan sebanyak Rp61.650.000.

"Anggaran tersebut diperuntukan, Pengajian dan santuan anak yatim Rp10 juta, Donor darah Rp2 juta, Seragam panitia Rp10 juta, Lomba Mars PKK Rp2,5 juta, Lomba pidato Rp1,5 juta, Lomba Volly Ball Rp7 juta, Catur Rp5 juta, Lomba Bulu Tangkis Rp7 juta, Lomba Jalan Santai Rp15 juta, dan Lomba Hiburan Lainnya Rp2 juta,"tulis isi surat.

Salah satu sekolah yang mendapati proposal tersebut mengaku tidak setuju dengan permohonan tersebut, terlebih anggarannya telah ditentukan. Sebab, tidak memiliki anggaran lainnya Ikhwal dana BOS. 

Dana BOS memiliki peruntukan khusus untuk operasional sekolah, seperti biaya administrasi, penyediaan alat pembelajaran, honor guru, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023. 

"Dalam aturan pengelolaan dana BOS tidak ada item anggaran untuk kegiatan PHBN tingkat kecamatan," kata seorang guru di Kecamatan Rangkasbitung yang namanya enggan disebutkan.

Perayaan HUT RI, kata dia meskipun penting untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, tidak termasuk dalam kategori operasional sekolah yang didanai oleh BOS. 

"Kalau kecamatan mematok anggaran seperti itu, maka masuk kategori pungutan liar, dan sekolah bisa dianggap menyalahi aturan pengelolaan dana BOS," katanya. 

Senada dengan guru lainnya di Kecamatan Rangkasbitung yang namanya enggan mau disebutkan. Kata dia, ini sudah tidak wajar sebab nominal yang diminta sudah ditentukan sementara sekolah tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.

"Setiap tahun bantuan untuk memeriahkan HUT RI ada ke sekolah kami, tapi besaran nilanya seikhlanya, tidak seperti yang sekarang sudah ditentukan," katanya.

iNews berupaya konfirmasi ke pihak terkait seperti Camat Rangkasbitung, Zakaria Herianto. Namun, belum direspons. Saat didatangi ke kantor, salah satu pegawai mengatakan camat sedang tidak berada di tempat. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network