Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, sebelum terjadinya aksi main hakim sendiri, piket Satuan Reskrim datang ke lokasi setelah Bhabinkamtibmas desa setempat meminta bantuan personil ke lokasi.
"Tim dipimpin KBO Reskrim menangkap pelaku S dan dibawa ke Mapolres. Berdasarkan informasi warga, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Pelaku S, ujar AKP Dian Pornomo, dibawa petugas ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Marjuki Mahdi Bogor untuk diperiksa kejiwaannya.
“Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiawaan dari dokter ahli kejiwaan,” ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
ancaman pembunuhan aksi perusakan Kasus perusakan pelaku perusakan perusakan rumah Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait