Unggahan Kepala Dinas PU Kota Bandung Didi Ruswandi di medsos soal kewajiban warga menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk bisa nongkrong di Jalan Dago. (Foto: istimewa/tangkapan layar medsos)

BANDUNG, iNews.id - Warga Kota Bandung dihebohkan dengan aturan Pemkot Bandung yang mewajibkan orang yang duduk-duduk di kursi trotoar Jalan Ir H Djuanda atau Dago untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Polemik ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Kehebohan ini berawal dari unggahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandung Didi Ruswandi di akun Instagram, @didiruswandi. Dalam unggahan itu, Didi memasang foto sedang duduk di kursi trotoar sambil tersenyum.

"Boleh duduk dengan menunjukkan Sertifikat Telah Divaksin," tulis Dedi yang mengakhiri kalimat itu dengan emoticon tertawa.

Kontan saja, komentar netizen membanjiri akun Instagram @didiruswandi. Ada yang setuju, tapi tak sedikit juga yang tidak. 

Diketahui, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4, kursi-kursi di trotoar Jalan Dago "diamankan" oleh Dinas PU Kota Bandung.

Tujuannya agar tidak ada warga yang nongkrong atau berkerumun di kawasan favorit anak muda untuk nongkrong tersebut. Namun setelah kasus Covid-19 di Kota Bandung melandai dan kini zona oranye atau risiko penularan virus Corona sedang, kursi dan meja trotoar di Jalan Dago kembali dipasang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network