Sejumlah kader membentangkan bendera partai di dalam masjid. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

"Bawaslu Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan pengurus partai dan memberikan teguran secara langsung agar tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani mengatakan, merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader karena termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang pemilu.

"DKM Masjid Raya At-Taqwa telah melayangkan surat keberatan kepada pengurus partai dan memberi peringatan agar tidak lagi melakukan kegiatan di dalam masjid," kata Ahmad Yani.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network