Klarifikasi kedua keluarga di Mapolsek Lengkong terkait kabar penolakan jenazah di TPU Kampung Ciasih Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Beredar kabar jenazah ditolak dimakamkan di Tempat Permakaman Umum (TPU) Kampung Ciasih, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Kabar tersebut sempat beredar melalui media online lokal sehingga cukup menghebohkan.

Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi, AKP Acep Sujana mengatakan, awalnya jenazah almarhum Sahudin (84) warga Kampung Ciasih RT 024/005, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, diberitakan oleh media online lokal ditolak dimakamkan di TPU Kampung Ciasih. 

"Setelah membaca berita yang meresahkan tersebut, kami Polsek Lengkong berinisiatif mengundang keluarga almarhum Sahudin yang diberitakan jenazahnya ditolak dan keluarga almarhum Fadli selaku pemberi tanah wakaf TPU Kampung Ciasih," ujar Acep kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (2/10/2022). 

Dalam pertemuan mediasi di Polsek yang disaksikan oleh pemerintah setempat, ternyata informasi tentang adanya penolakan pemakaman jenazah almarhum Sahudin di TPU Ciasih tidaklah benar. Kedua keluarga membantah adanya berita tersebut terlebih kedua keluarga tersebut masih terikat tali persaudaraan. 

"Almarhum Sahudin meninggal karena sakit di RSUD Sagaranten pada hari Kamis tanggal 29 September 2022. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat berpesan kepada keluarganya agar dikuburkan di TPU Kampung Ciasih Desa Ciwalat dekat dengan makam orang tuanya," ujar Acep. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network