"Badannya ditendang sama majikan. Sejak saat itu pincang jalannya. Karena (ditendang) beberapa kali. Jadi, sekarang jalannya agak keseret. Ini yang mau ditangani dokter ortopedi," ujar Eva Kusuma Sundari.
Korban Rizki Nuraskia juga diketahui mengalami trauma akibat penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) majikannya. Saat penyiksaan terjadi, usia Rizki Nuraskia masih 17 tahun atau secara hukum berstatus anak.
Eva menuturkan, hasil visum tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pasutri warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur itu.
"Sekarang persiapan untuk dipulangkan dari RSPAD ke Cianjur. Sempat dirawat inap selama tiga hari. Karena pamannya (Rizki Nuraskia yang mendampingi perawatan) kan ASN ya. Jadi harus pulang," tutur Eva Kusuma Sundari.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan terhadap ART asal Cianjur, Jawa Barat, Rizki Nuraskia menjadi perhatian publik setelah korban mengadu ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (25/10/2022).
Editor : Agus Warsudi
asisten rumah tangga Asisten rumah tangga ART penyiksaan penyiksaan prt Korban penyiksaan cianjur kabupaten cianjur warga cianjur polda metro jaya ART disiksa
Artikel Terkait