"Setelah itu, kami akan melaksanakan gelar perkara kembali di Polda Jabar, dipimpin oleh direskrimum (Kombes Pol K Yani Sudarto). Dengan hasil penyelidikan yang kami laksanakan nanti dari hasil dokter yang melaksanakan autopsi, sekali lagi mengambil kesimpulan dengan gelar perkara bersama di polda," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota belum bisa menjelaskan hasil autopsi tersebut. Karena nanti akan ada dokter yang menjelaskannya.
Begitu pun saat ditanya apakah ada perbedaan antara hasil visum dan autopsi, kembali Ari tidak menjelaskan hasilnya karena hal tersebut ranahnya ilmu kedokteran.
"Untuk rencana gelar perkara di Polda Jabar, secepatnya akan digelar, karena memang serangkaian kegiatan juga. Semua kegiatan harus dilaksanakan, jadi secepatnya kita akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, MHD (9), bocah SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tewas akibat dikeroyok 3 kakak kelasnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait