Kegiatan sosialasasi dilakukan dengan membagikan masker oleh maskot Konsumen Berdaya si Enda kepada para pengendara motor dan mobil yang berhenti di lampu merah pada Selasa (3/8/2021).
Maskot Si Enda, ujar Veri, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk terus menerapkan prokes di tengah pandemi Covid-19. Dalam sosialisasi, si Enda membawa poster berisi slogan penyemangat.
Seperti, “Konsumen Cerdas Ayo Vaksin”, “Jadilah Konsumen Kritis di Masa Pandemi”, “Konsumen Cerdas Pulihkan Ekonomi Bangsa”, “Konsumen Cerdas, Covid-19 Pasti Berlalu”, “Konsumen Cerdas Beli Sesuai Kebutuhan”, dan “Konsumen Cerdas Jalankan Prokes”.
“Untuk dapat memulihkan ekonomi bangsa, penting bagi seluruh masyarakat sebagai konsumen cerdas untuk menerapkan prokes agar dapat mencegah terpapar Covid-19. Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya dapat mengingatkat, tetapi juga membuat masyarakat menerapkan prokes dengan disiplin,” ujar Veri.
Melalui sosialisasi yang disampaikan si Enda, tutur Dirjen PKTN, diharapkan, meski di masa pandemi Covid-19, konsumen Indonesia tetap cerdas dan kritis. Khususnya, terkait semakin banyak perubahan aktivitas konsumsi dari luar jaringan (luring) menjadi dalam jaringan (daring) atau digital.
“Pemulihan ekonomi pada masa darurat kesehatan sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik, dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab dan konsumen cerdas yang teliti dan memahami hak dan kewajibannya,” tutur Dirjen PKTN.
Menurut Veri, pemerintah Indonesia khususnya Kemendag, berusaha membentuk pergeseran pola konsumsi, produksi, transaksi, dan distribusi sebagai kekuatan baru untuk memulihkan ekonomi.
Pemerintah selaku regulator, tutur Dirjen PKTN, harus menjamin dan memastikan kesinambungan perekonomian melalui berbagai kebijakan yang melindungi aktivitas perdagangan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang ini.
Editor : Agus Warsudi
harkonas Hari Konsumen Nasional Kepercayaan Konsumen konsumen konsumen cerdas perlindungan konsumen kemendag kementerian perdagangan protokol kesehatan
Artikel Terkait