Alshad Ahmad dan harimau peliharaannya. (FOTO: ISTIMEWA)

Syarat lengkap bagi seseorang mendapatkan izin melakukan penangkaran diatur dalam Perarutan Menteria Kehutanan (Permenhut) 19 tahun 2005. "Itu bukan satwa asli Indonesia, nah selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," ujar dia.

Humas BBKSDA Jabar menyatakan,  menuturkan, metode breeding yang dilakukan Alshad Ahmad untuk mengembangbiakkan harimau itu telah sesuai aturan dalam Permenhut 19 tahun 2005. "Boleh (breeding), aturannya ada," tutur Eri.

Diketahui, Alshad Ahmad menjadi sorotan seusai dirinya mengabarkan soal kematian anak harimau yang dipelihara. Anak harimau itu bernama Cenora.

Kabar kematian tersebut disampaikan Alshad melalui unggahan foto terbaru di Instagram miliknya pada Senin (24/7/2023). Di foto tersebut terlihat Alshad Ahmad bersama anak harimau yang mati tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network