Alshad Ahmad dan harimau peliharaannya. (FOTO: ISTIMEWA)

BBKSDA Jabar, tutur dia, tidak mengetahui alasan Alshad Ahmad belum melaporkan kematian harimau tersebut ke BBKSDA Jabar. Jika tak kunjung melaporkan, petugas dari BBKSDA berencana menemui sepupu Raffi Ahmad itu di kediamannya, kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

"Yang bersangkutan wajib segera melaporkan, gitu kan. Kami belum tau alasannya (Alshad Ahmad) belum melaporkan, yang bersangkutan lebih paham," tutur dia.

Eri Mildranaya mengatakan, izin yang diberikan kepada Alshad Ahmad selama ini bukan untuk memelihara. Melainkan izin melakukan penangkaran dengan tujuan memperbanyak populasi. "Izinnya tidak memelihara, (tapi) menangkarkan, dengan tujuan perbanyakan," ucap Eri Mildranaya.

izin penangkaran, ujar Humas BBKSDA Jabar, diberikan karena harimau jenis Benggala dari India tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network