Petugas Polres Cimahi dan Dishub Kota Cimahi siaga mengatur arus lalu lintas kendaraan di ruas jalan uji coba ganjil genap. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

Nanti, ganjil genap digelar mulai Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Kendaraan yang boleh melintas di dua ruas jalan tersebut berdasarkan nomor akhir di nopol disesuaikan dengan kalender. 

Misalnya, pada Rabu (25/8/2021), berarti kendaraan yang bisa melintas di Jalan Gandawijaya dan Jenderal Amir Machmud hanya yang berpelat nomor akhir ganjil.

Di Jalan Ganda Wijaya, ganjil genap berlaku mulai Cimahi Mall sampai Simpang 3 Kolonel Masturi. Sedangkan di Jalan Jenderal Amir Machmud dari Pertigaan Sangkuriang sampai Simpang 3 Jalan Daeng Moch Ardiwinata. 

Aturan uji coba yang diterapkan di dua ruas jalan utama di Kota Cimahi: 
1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 WIB
2. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
3. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
4. Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari pelat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan.
6. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network