Kasatlantas Polresta Bandung menuturkan, dalam penerapan tilang manual, petugas bisa menyita SIM, STNK, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Diketahui, sejak 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga para pelanggar lalu lintas ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.
Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan melanggar aturan.
Namun, seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat banyak yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.
Editor : Agus Warsudi
Tilang manual polresta bandung kabupaten bandung pelanggar lalu lintas aturan lalu lintas Peraturan Lalu lintas ditilang polisi Ditilang
Artikel Terkait