Petugas Polresta Bandung memberikan blanko tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas. (FOTO: ANTARA)

Kasatlantas Polresta Bandung menuturkan, dalam penerapan tilang manual, petugas bisa menyita SIM, STNK, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Diketahui, sejak 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga para pelanggar lalu lintas ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.

Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan melanggar aturan.

Namun, seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat banyak yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network