Petugas Polresta Bandung memberikan blanko tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polresta Bandung menindak 45 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Bandung, Kamis (1/6/2023). Para pengendara yang ditindak itu karena melakukan pelanggaran tidak memakain helm, anak kecil bawa motor, dan berknalpot bising. 

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, 45 pelanggaran tersebut terjaring dalam operasi lalu lintas yang dilakukan di Perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

"Ada 45 pelanggar yang kami tilang manual. Di tidak memakai helm, anak di bawah umur bawa motor, dan menggunakan knalpot bising. Para pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," kata Kasatlantas Polresta Bandung.

Kompol Mangku Anom menyatakan, pemberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis 1 Juni 2023 karena banyak wilayah yang tidak tercakup sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan masih banyak masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

"Sejak ada ETLE, banyak masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," ujar Kompol Mangku Anom.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network