Petugas keamanan berjaga di Kantor KPU Jabar, sebagai persiapan penerimaan bacaleg. (Foto: iNews.id/Ervan David)

Menurut anggota KPU Jabr Divisi Sosialisasi, Reza Alwan Sovnidar, persyaratan pendaftaran bagi bacaleg DPD yaitu secara pribadi untuk datang dan menyampaikan berkas dalam bentuk digital. 

"Sedangkan bagi bacaleg provinsi diwakili oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi dengan membawa berkas digital yang akan dilakukan pemeriksaan oleh tim layanan KPU," kata Reza.

Sementara itu, pendaftaran bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Jawa Barat, berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network