Menurut anggota KPU Jabr Divisi Sosialisasi, Reza Alwan Sovnidar, persyaratan pendaftaran bagi bacaleg DPD yaitu secara pribadi untuk datang dan menyampaikan berkas dalam bentuk digital.
"Sedangkan bagi bacaleg provinsi diwakili oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi dengan membawa berkas digital yang akan dilakukan pemeriksaan oleh tim layanan KPU," kata Reza.
Sementara itu, pendaftaran bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Jawa Barat, berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait