BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (23/12/2021), Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, kembali menggelar sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan (36). Kepala (Kejati) Jabar Asep N Mulyana hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.
"Rencananya tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dodi Gazali Emil menyatakan, ketiga saksi itu, dua dewasa dan satu anak. Sidang yang digelar tertutup ini dilaksanakan secara hiybrid, kombinasi offline dan online.
"Selain Kajati Jabar (Asep N Mulyana), Asintel Kejati Jabar pun ikut menjadi JPU. Sidang sudah dimulai bertempat di ruang sidang anak," ujar Dodi Gazali Emil.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pn bandung kejati jabar
Artikel Terkait