Sebanyak 52 anak penghuni LPKA Bandung mendapatkan remisi peringatan HAN 2022. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 52 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman 1-3 bulan.

Kepala LPKA Bandung Indri Apriyanty melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung Dadang Sumardi mengatakan, sebanyak 121 anak menjalani pembinaan di LPKA Bandung. Mereka terdiri atas, 61 orang berusia di bawah 18 tahun dan 59 anak di atas 18 tahun. 

"Dari ratusan anak tersebut, 52 orang di antaranya mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2022. Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman dari satu hingga tiga bulan," kata Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung, Sabtu (23/7/2022). 

Dadang Sumardi menyatakan, ke-52 anak yang mendapatkan remisi tersebut tidak langsung bebas. Adapun rinciannya pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 37 anak, pengurangan hukuman 2 bulan ada dua orang anak dan pengurangan hukuman 3 bulan ada 13 anak. "Mereka mendapatkan RAN I (remisi anak kategori I atau pengurangan hukuman)," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network