BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 52 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman 1-3 bulan.
Kepala LPKA Bandung Indri Apriyanty melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung Dadang Sumardi mengatakan, sebanyak 121 anak menjalani pembinaan di LPKA Bandung. Mereka terdiri atas, 61 orang berusia di bawah 18 tahun dan 59 anak di atas 18 tahun.
"Dari ratusan anak tersebut, 52 orang di antaranya mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2022. Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman dari satu hingga tiga bulan," kata Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung, Sabtu (23/7/2022).
Dadang Sumardi menyatakan, ke-52 anak yang mendapatkan remisi tersebut tidak langsung bebas. Adapun rinciannya pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 37 anak, pengurangan hukuman 2 bulan ada dua orang anak dan pengurangan hukuman 3 bulan ada 13 anak. "Mereka mendapatkan RAN I (remisi anak kategori I atau pengurangan hukuman)," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
hari anak hari anak nasional HAN 2022 lapas anak kota bandung remisi remisi khusus remisi napi remisi narapidana remisi tahanan
Artikel Terkait