Sidang putusan sela perkara pendirian bangunan diduga tidak berizin dan perusakan tembok. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, pemilik bangunan di atas trotoar di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Dengan penolakan itu, hakim memutuskan sidang perkara pendirian bangunan diduga tanpa izin dan perusakan tembok tersebut dilanjutkan.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima. Meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).

Terkait penolakan eksepsi tersebut, pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar. Seusai persidangan, pengacara terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, JPU Andi Arif mengatakan, perkara pendirian bangunan yang diduga menyalahi aturan dan tanpa izin tersebut dilanjutkan. "Sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan sela, majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," tutur jaksa Andi Arif.

Andi Arif menyatakan, dalam dakwaan, perbuatan terdakwa Hendraw Sastra Husnandara didakwa melakukan perbuatan pidana, melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana karena merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

"Ini (perusakan tembok yang diduga dilakukan terdakwa) merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujar Andi Arif.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 100 meter persegi di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network