BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, pemilik bangunan di atas trotoar di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Dengan penolakan itu, hakim memutuskan sidang perkara pendirian bangunan diduga tanpa izin dan perusakan tembok tersebut dilanjutkan.
"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima. Meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dalyusra di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).
Terkait penolakan eksepsi tersebut, pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar. Seusai persidangan, pengacara terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, JPU Andi Arif mengatakan, perkara pendirian bangunan yang diduga menyalahi aturan dan tanpa izin tersebut dilanjutkan. "Sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan sela, majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," tutur jaksa Andi Arif.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung kota bandung Tanpa izin eksepsi eksepsi ditolak sidang eksepsi tolak eksepsi
Artikel Terkait