Jawaban penasihat hukum bersama terdakwa dr Mery, kata Dosma Roha Sijabat, mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum banding dilakukan untuk memperjuangkan keadilan hakiki, dr Mery seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah.
Penasihat hukum, kata Dosma, bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. “Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
bengkel terbakar kebakaran bengkel pembunuhan berencana kuasa hukum penasihat hukum kota tangerang
Artikel Terkait