Dosma Roha Sijabat dan tim, serta terdakwa dr Mery Anastasi menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di akhir persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebab, dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa dr Mery Anatasia yang dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan bahaya maut hingga kematian kepada orang lain sesuai Pasal 187  ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Kami tetap merespons untuk memastikan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu Pasal 187 ayat (3) KUHP. Karena sudah seharusnya dr Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminilisasi,” ujarnya.

Sejak awal, tutur Dosma Roha Sijabat, JPU telah mengakui dalam dakwaannya yang membeli bensin adalah Leon, pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal. Dari keterangan saksi juga, bensin dibawa oleh Leon ke dalam ruko atau bengkel yang terbakar.

“Sumber api pun tidak ada dari luar, tapi dari dalam ruko. Sedangkan dr  Mery sejak parkir mengantar Leon, berada di dalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk ke dalam ruko atau bengkel,” tutur Dosma Roha Sijabat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network