INDRAMAYU, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menjawab soal hak imunitas pascapenetapan salah seorang anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di lahan tebu. Ternyata hak imunitas tidak melekat karena yang bersangkutan bukan sedang bertugas saat diamankan polisi.
"Pada kasus pidana ini (penetapan tersangka Taryadi), hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat," kata Syaefudin di Indramayu, Kamis (7/1/2021).
Syaefudin mengatakan Undang-undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD, di mana hak itu melekat kepada wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator, seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan juga diatur bahwa hak imunitas otomatis gugur ketika wakil rakyat tersandung kasus pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator.
Untuk itu, lanjut Syaefudin, dalam kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi, maka hak imunitas itu tidak melekat karena yang bersangkutan pada waktu kejadian atau penangkapan tidak sedang bertugas sebagai legislator.
"Pada waktu kejadian yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai legislator, maka otomatis hak imunitas tidak melekat," katanya lagi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait