Pesta pernikahan seperti ini dilarang digelar di Kota Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hiburan, ujar Ngatiyana, dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih tinggi.

Nanti petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh. "Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," ujar Ngatiyana.

Dalam penerapan PPKM mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, tutur plt Wali Kota, Pemkot Cimahi akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti kafe, pasar, dan pusat perbelanjaan.

"Aktivitas diperketat lagi untuk mencegah penularan, sebab dari data ada 829 orang masih terkonfirmasi aktif dan 6.434 orang sudah sembuh," tutur plt Wali Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network