Pesta pernikahan seperti ini dilarang digelar di Kota Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

CIMAHI, iNews.id - Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 lebih besar, Pemkot Cimahi melarang kegiatan hajatan atau pesta pernikahan yang dimeriahkan hiburan. Warga hanya diizinkan menggelar akad nikah dengan jumlah undangan terbatas.

Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri).

"Cimahi kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata pelaksana tugsa (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Ngatiyana, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Undangan yang boleh hadir 15 dari pihak pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.

Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hiburan, ujar Ngatiyana, dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih tinggi.

Nanti petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh. "Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," ujar Ngatiyana.

Dalam penerapan PPKM mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, tutur plt Wali Kota, Pemkot Cimahi akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti kafe, pasar, dan pusat perbelanjaan.

"Aktivitas diperketat lagi untuk mencegah penularan, sebab dari data ada 829 orang masih terkonfirmasi aktif dan 6.434 orang sudah sembuh," tutur plt Wali Kota.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network