Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksi online. Penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar pada 4 September 2018.
Korban Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Pada Oktober 2020, polisi melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Kuasa hukum Habib Bahar mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar smith pemeriksaan habib bahar bin smith ditreskrimum polda jabar polda jabar jawa barat
Artikel Terkait