Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksi online. Penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar pada 4 September 2018. 

Korban Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Pada Oktober 2020, polisi melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Kuasa hukum Habib Bahar mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network