Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu. Dengan penolakan dari Habib Bahar saat dimintai keterangan sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.
"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia.
Karena itu, tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa terkait kasus ini sehingga tidak ada saksi lain yang akan diperiksa. "Tidak ada (saksi lain). Lanjut kirim berkas ke jaksa," tutur Kombes Pol CH Patoppoi.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar smith pemeriksaan habib bahar bin smith ditreskrimum polda jabar polda jabar jawa barat
Artikel Terkait