Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin 23 November 2020. Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network