Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar bebas murni dan keluar dari penjara Mapolda Jabar, Kamis (1/9/2022) dini hari. Penceramah itu langung pulang ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Allawiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Pembebasan Habib Bahar bin Smith sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis 7 bulan penjara dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskannya. Sebab, Habib Bahar telah mendekam di penjara sejak Januari 2022 lalu. 

Saat keluar dari Rutan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Habib Bahar dijemput keluarga. "Sudah (bebas) tadi pagi. Habib (Habib Bahar) keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi (03.00 WIB). Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar kepada wartawan melalui sambungan telepon. 

Saat bebas, ujar Ichwan Tuankotta, Habib Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. "(Habib Bahar) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau (Habib Bahar)," ujarnya. 

Ditanya agenda aktivitas setelah bebas, Ichwan Tuankotta mmenuturkan, Habib Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dulu. Bahar belum mau kembali berceramah. "Beliau ingin fokus dengan keluarga," tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network