Kawat berduri terpasang di depan Mapolda Jabar untuk mengantisipasi pengerahan massa saat pemeriksaan Habib Bahar terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kawat berduri terpasang di depan pagar Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022). Pemasangan kawat berduri itu dilakukan untuk mengantisipasi pengerahan massa seiring dengan jadwal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian, hari ini.

Selain kawat berduri yang terpasang di depan pagar hingga pintu gerbang, sejumlah polisi bersenjata lengkap pun terlihat berjaga di depan Mapolda Jabar. Polda Jabar juga memasang spanduk larangan mengambil foto atau video.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, Habib Bahar akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan ujaran kebencian hari ini. Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang disampaikan penyidik pada Kamis 30 Desember 2021, Habib Bahar dijadwalkan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 09.05 WIB, Habib Bahar yang rencananya didampingi Ichwan Tuankotta, kuasa hukumnya, belum terlihat di Polda Jabar. "Berdasarkan surat panggilan itu jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar.

Sementara itu, Habib Bahar telah menyampaikan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya saat ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu.

Kesiapan Habib Bahar hadir pun disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukumnya. Kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai terlapor.

"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, Habib Bahar bakal Dimintai Keterangan soal isi ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, yang tertera Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Penyidikan kasus tersebut didasari atas laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

"Kronologi kejadian berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube, disebar, dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network