Tersangka AW (mengenakan sebo) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur)

CIANJUR, iNews.id -  AW (21), oknum guru mengaji di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencabuli lima murid perempuan selama dua tahun, sejak Agustus 2018 hingga Februari 2021. Guru ngaji bejat itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mohammad Rifai mengatakan, pencabulan mulai dilakukan AW sejak Agustus 2018 sampai 2 Februari 2021. AW merupakan seorang guru ngaji di madrasah Kampung Sipon RT 04/06, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

"Modusnya, saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban. Setelah itu korban melakukan perbuatan tidak senonoh (terhadap korban)," kata Kapolres Cianjur.

Perbuatan cabul AW akhirnya terbongkar usai salah satu korban yang berinisial NT bercerita kepada orang tuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.

Ketika korban NT selesai mengaji, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Cianjur AKBP Mohammad Rifai menunjukkan barang bukti kasus pencabulan dengan tersangka AW. (Foto: Humas Polres Cianjur)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network