CIANJUR, iNews.id - AW (21), oknum guru mengaji di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencabuli lima murid perempuan selama dua tahun, sejak Agustus 2018 hingga Februari 2021. Guru ngaji bejat itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mohammad Rifai mengatakan, pencabulan mulai dilakukan AW sejak Agustus 2018 sampai 2 Februari 2021. AW merupakan seorang guru ngaji di madrasah Kampung Sipon RT 04/06, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
"Modusnya, saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban. Setelah itu korban melakukan perbuatan tidak senonoh (terhadap korban)," kata Kapolres Cianjur.
Perbuatan cabul AW akhirnya terbongkar usai salah satu korban yang berinisial NT bercerita kepada orang tuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.
Ketika korban NT selesai mengaji, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
guru ngaji oknum guru ngaji tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan Pencabulan Anaak cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait