Tersangka Edi Rustandi alias Bejo mengaku telah delapan kali menjabret di Kota Cimahi dan KBB. Foto/Humas Polda Jabar

Saat kejadian, ujar AKBP Indra Setiawan, pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun. Korban sedang main, lalu dihampiri pelaku dan menjambret perhiasannya.

"Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Cimahi menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan petunjuk itu, pelaku dapat ditangkap," ujar AKBP Indra Setiawan.

Kini tersangka pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bejo dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Bejo mengaku terpaksa menjambret karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan.

"Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi," kata Bejo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network