BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith. Maka Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menghormati keputusan majelis hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor.
"Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Meski majelis hakim memenangkan gugatan Habib Bahar bin Smith, tetapi Kanwil Kemenkum HAM Jabar tak lantas mengeksekusi atau melaksanakan putusan hakim.
Kanwil Kemenhum HAM Jabar dan Bapas Klas 2 Bogor saat ini menunggu dokumen resmi putusan majelis hakim PTUN Bandung tersebut. Artinya, Bahar masih berada di dalam penjara. "Masih panjang perjalanannya (proses hukum hingga Habib Bahar bin Smith bebas)," ujar dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait