Kades Lembang Yono Maryono (mengenakan topi) memimpin penyemprotan cairan disinfektan di tempat isolasi pasien Covid-19 bergejala ringan di perpuspatakaan desa. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, inews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan desa dan kelurahan di seluruh Jabar memiliki ruang isolasi pasien Covid-19 bergejala ringan. Dengan ruang isolasi di desa-desa, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit rujukan dapat ditekan.

Saat ini, kata Gubernur Jabar, terdapat 3.000 ruang isolasi di 5.300 desa. Untuk membantu pasein Covid selama melakukan isolasi, satgas Covid desa memberikan bantuan secara door to door ke setiap kampung.

Dengan keberadaan tempat isolasi di desa, kata Kang Emil, tidak semua pasien Covid, apalagi yang bergejala ringan dan sedang, ke rumah sakit. 

"Dengan kondisi rumah sakit yang semakin penuh, setelah kita bedah, ternyata sebagian adalah pasien yang sebenarnya tidak perlu ke rumah sakit. Gejalanya sedang dan ringan. Kita bagi-bagi tugas. Yang bergejala ringan dan sedang, dirawatnya di desa saja. Di puskesmas atau desa dengan dana desa. Sehingga yang bergejala berat yang dirawat di rumah sakit," kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar, Selasa (28/6/2021).

Kang Emil meninjau ruang isolasi khusus pasien Covid-19 bergejala ringan di Kantor Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ruang yang sebelumnya merupakan perpustakaan untuk sementara disulap menjadi tempat isolasi pasien Covid. Sebab, untuk isolasi mandiri di rumah tidak memungkinkan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network