PURWAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengancam memproses hukum para pelaku industri atau pemilik pabrik yang menutupi atau tak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya. Tindakan tegas bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, terdapat empat tahapan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku industri nakal itu, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga diproses secara hukum.
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan. Gara-gara industri tidak melaporkan (kasus Covid), terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga yang disebut klaster rumah tangga," kata Ridwan Kamil seusai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).
Editor : Agus Warsudi
COVID-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 Covid-19 melonjak industri gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil Kabupaten Purwakarta polres purwakarta
Artikel Terkait