Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, keenam tersangka ini merupakan para pemain baru dan tidak ada yang residivis kasus narkoba. Modus operandi pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel. Sehingga antara pengedar dengan pembeli tidak bertemu.
"Pengedar menempelkan pesananan sabu dan obat terlarang di satu tempat yang disepakati oleh pembeli. Setelah barang diletakkan, pengedar mengirimkan pesan singkat ke pembeli untuk mengambil narkoba yang dipesan," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Agus Warsudi
mojang geulis kurir kurir cantik pengedar narkoba Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya kota tasikmalaya
Artikel Terkait