TASIKMALAYA, iNews.id - Enam pengedar, kurir, dan pengguna narkotika di Kota Tasikmalaya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Satu dari enam tersangka kasus narkoba itu seorang mojang geulis (gadis cantik).
Gadis cantik berkulit putih bernama Indri Puji Lestari (27) itu ditangkap polisi saat mengantarkan narkoba jenis sabu untuk seorang pembeli. Dari tangan Indri, warga Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya ini, polisi menyita barang bukti 0,6 gram sabu.
Sedangkan lima tersangka lain, yakni, Dede Yusup (32), warga Dusun Sirnasari, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangan Dede Yusup yang merupakan pengedar ini, polisi menyita barang bukti 36 butir Zypraz, 14 Riklona, dan 15 Alparazolam.
Kemudian, Nanang Mulyana (26), warga Kampung Sukagalih, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Dari tersangka pengedar Nanang, petugas menyita barang bukti 3,76 gram sabu.
Selanjutnya, Andri Aryadi (26), warga Kampung Cidungus, Desa/Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorila. Dari tangan Andri, polisi menyitar 20,3 gram tembakau gorila.
Tersangka Kang Yung (44), pengedar narkoba yang ditangkap di depan Angelis Billiard, Jalan Letkol RE Djaelani, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari tangan Kang Yung, polisi menyita 4,36 gram sabu.
Terakhir, Wildan Abdul Hamid (27), warga Kampung Cikedewul, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Wildan merupakan pengguna obat terlarang. Dari tangan Wildan, polisi menyita 50 butir pil Riklona.
"Untuk para pengedar dan kurir sabu, kami kenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Tasikamalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).
"Sedangkan terhadap pengedar dan pengguna obat terlarang dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat 3 dan 5 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Para tersangka pengedar, kurir, dan pengguna, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. "Total barang bukti yang kami sita dari keenam tersangka, sabu sebanyak 8,71 gram, 36 butir pil Zypras, 15 Alparazolam, Riklona, dan 20,3 gram tembakau sintetis," ujar AKBP Aszhari Kurniawan seperti dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id.
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, keenam tersangka ini merupakan para pemain baru dan tidak ada yang residivis kasus narkoba. Modus operandi pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel. Sehingga antara pengedar dengan pembeli tidak bertemu.
"Pengedar menempelkan pesananan sabu dan obat terlarang di satu tempat yang disepakati oleh pembeli. Setelah barang diletakkan, pengedar mengirimkan pesan singkat ke pembeli untuk mengambil narkoba yang dipesan," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Agus Warsudi
mojang geulis kurir kurir cantik pengedar narkoba Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya kota tasikmalaya
Artikel Terkait