Polisi amankan barang bukti pohon ganja yang ditanam dalam pot. (Dharmawan Hadi/MNC Portal Indonesia)

Kemudian, lanjut Kusmawan, polisi melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan melakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot di dalam rumah salah satu terduga pelaku. 

"Karena pohon ganja ini ditanam di dalam ruang tertutup, maka diperkirakan pohon ganja tersebut berumur sekitar 3 sampai 5 bulan dengan ketinggian bervariasi antara 50 cm hingga 120 cm," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network