Personel Satres Narkoba Polres Majalengka menyita miras. (Foto/Humas Polres Majalengka)

Sisanya, sebanyak 17 botol miras diamankan dari warung milik warga inisial ER, Desa Margajaya, Kecamatan Lemahsugih. Puluhan botol Miras itu diamankan lantaran mereka tidak memiliki izin jual.

"Sore ini kami berhasil mengamankan 88 botol minuman keras berbagai merk, dan Barang bukti kami amankan. Pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota," kata Udiyanto, Sabtu.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network