Dari data Pemprov Jabar hingga Senin malam, tercatat sebanyak 162 orang meninggal dunia. Selain itu 362 orang luka berat dan 2.345 rumah rusak parah. Korban kebanyakan menderita patah tulang.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di selama 30 hari. Status ini dimulai dari tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.
Surat keputasan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Pemkab Cianjur dibantu sejumlah pihak sudah mendirikan posko pengungsian sementara bagi para korban yang rumahnya ambruk akibat diguncang gempa. Posko darurat dipusatkan di depan Kantor Bupati Cianjur.
"Sudah bangun posko di Pemkab Cianjur di depan Kantor Bupati Cianjur kita dibuka di sana rumah sakit darurat," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait