"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal," ucapnya.
Dia menyampaikan, senjata api itu berisi lima peluru. Senjata tersebut jenis laras pendek atau pistol. "Kalau ininya (soal senjata api) mungkin bisa ditanyakan kepada polisi," katanya.
Pengacara Arsan Latif, lanjut dia beralasan senjata itu ketitipan koper untuk diantarkan ke Rutan Kebonwaru. Kuasa hukum mengaku tidak tahu bahwa isi koper seperti itu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait