Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.
"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," ujar AKBP M Rifai.
Tersangka Rohmawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kepala desa kepala desa korupsi mantan kepala desa buronan korupsi dpo korupsi dana desa korupsi dana desa cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait