CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan Kepala Desa Bunisari Rohmawati. Eks kades itu tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp304 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, Rohmawati ditangkap setelah sempat buron pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Anggota Satreskrim Polres Cianjur meluncur setelah menerima laporan tersangka berada di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
"Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata Kapolres Cianjur.
AKBP Mochamad Rifai mengemukakan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.
Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.
"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," ujar AKBP M Rifai.
Tersangka Rohmawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kepala desa kepala desa korupsi mantan kepala desa buronan korupsi dpo korupsi dana desa korupsi dana desa cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait