Kusworo menambahkan setelah cekcok mulut, tersangka langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban dan mengalami luka robek hingga harus mendapat 16 jahitan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban. Dan tersangka terancam dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait