MAJALENGKA, iNews.id - Seorang preman di Majalengka ditangkap polisi setelah membacok warga Tasikmalaya gegara rebutan janda. Akibat perbuatannya itu pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka.
Preman tersebut berinisial AH warga Bantarujeg yang diketahui membacok korban inisisl JOH dengan TKP di Kabupaten Ciamis.
Selain karena masalah asmara, yakni rebutan seorang janda HAN, pelaku juga merasa tertantang oleh korban.
Akhirnya pelaku membacok kepala JOH hingga mengalami luka di kepala dengan sembilan jahitan.
"Motif pelaku pembacokan selain asmara juga karena pelaku merasa ditantang oleh korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indera Novianto.
Akibat perbuatannya membuat AH kini mendekam di sel tahanan polres dengan dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait