Pelaku RA akhirnya pergi dan menuju tempat tongkrongan sambil minum-minum. Saat sedang nongkrong itu pelaku menceritakan kejadian itu kepada temannya DI. Kemudian kedua pelaku sepakat mendatangi korban dibengkel menagih kekurangan kembalian bensin. Namun korban mengaku pelaku membayar dengan uang Rp15.000 bukan Rp50.000.
Kesal dengan keterangan korban pelaku langsung mengambil bensin yang ada dibengkel kemudian menyiram ke ban yang sedang dipajang dan dibakar. Api cepat menjalar hingga menghanguskan bangunan ruko yang digunakan sebagai bengkel. "Korban menderita kerugian Rp500 juta," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju, DVR CCTV, ban bekas dan tabung gas.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait