Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pihak kepolisian baru mengamankan empat dari enam pelaku pengeroyokan.

"Kami sudah mengamankan empat pengeroyok untuk dilakukan pemeriksaan. Dua orang lagi berinisial KA dan UC masih dalam pengejaran anggota kami," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Jumat (8/1/2021).

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network