Rumah kontrakan di Kota Cimahi, tempat bocah perempuan berinisial AH (10) tewas dipasang garis polisi. ((Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Ayah berinisial A (37) yang jadi tersangka penganiayaan anaknya hingga tewas di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, mengaku emosi. Tersangka marah dan emosi karena uangnya sebesar Rp450.000 diambil anaknya tanpa izin untuk jajan dan dibagikan ke teman-temannya. 

"Uangnya Rp450.000, keterangan pelaku diambil anaknya tanpa izin, lalu dipakai jajan dan dibagikan ke teman-temannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (7/2/2023).

Menurut Aldi, hal itu yang membuat pelaku akhirnya emosi dan diduga melakukan penganiayaan. Namun apakah penyiksaan dan penganiayaan itu sering dilakukan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan menggali informasi dari tetangga rumah kontrakan pelaku.

Sejauh ini para tetangga dari pelaku, tidak mendengar suara jeritan atau tangisan dari para korban saat peristiwa penganiayaan terjadi. Namun, para tetangga sempat mendengar ada suara benturan di kontrakan yang dihuni pelaku.

"Informasi dari tetangganya, tidak pernah mendengar jeritan si anak termasuk saat kejadian. Namun, sering mendengar suar jedak jeduk dari dalam kontrakan tersebut," katanya.  

Selain itu, lanjut Aldi, pelaku mengaku kalau telah melakukan pemukulan dan menendang dua anak-anaknya hingga mengalami luka-luka. Anaknya yang meninggal dunia di pukul dan ditendang sebanyak 15 kali dan kakaknya sebanyak 7 kali. Peran istri pelaku juga sedang didalami, apakah terlibat atau tidak dalam penganiayaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini memukul dan menendang korban sebanyak 15 kali. Kedua anak pelaku juga diketahui tidak bersekolah dan sehari-hari di rumah karena tidak dibawa mengamen," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network