Meski begitu, Oded mengaku saat ini tengah mempersiapkan gedung eks Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) yang berada di kawasan Astanaanyar untuk dijadikan ruangan isolasi bagi pasien Covid-19. "Sudah dibahas oleh Pak Sekda dan jajaran, gedung eks RSKIA Astanaanyar disiapkan," ujar Oded.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bandung memutuskan masih menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021. Perubahan aturan terkait PPKM darurat menyikapi kondisi saat ini menunggu arahan pemerintah pusat.
Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021.
Ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat. “Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu, (30/6/ 2021).
Editor : Agus Warsudi
kasus covid-19 lonjakan kasus covid-19 kasus covid-19 jabar Tekan Kasus Covid COVID-19 dampak pandemi covid-19 Covid-19 Kota Bandung Dampak Covid-19 kota bandung wali kota bandung
Artikel Terkait