Enam orang pelaku yaitu KM (27), SS (23), EM (38), DW (46) AA (38) dan MW (46) sebagai penadah.
"Pencuri dan penadahnya kami tangkap saat itu juga dan sekarang sedang proses pemeriksaan. Pencurinya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan penadahnya dengan Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Menurut Prasetyo, akibat perbuatan pelaku perusahaan dirugikan sekitar Rp150 juta. Untuk mengamankan proyek nasional tersebut Polres Karawang menerjunkan 50 personel dan 1 pleton Brimob yang akan terus berjaga di sepanjang rel kereta cepat di wilayah Karawang. "
Untuk mengantisipasi gangguan selama pembangunan rel kereta cepat kami sudah tempatkan anggota untuk berjaga," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait