Perbuatan kriminal Ipin diperlancar oleh para tersangka lain yang berusia lebih tua darinya. Mereka yang rata-rata berusia lebih tua darinya, yakni berusia sekitar 20 tahunan, berperan sebagai penadah.
Dari kelompok ini, sebut kapolres, polisi berhasil menyita sedikitnya 11 unit motor hasil curian beserta kunci letter T yang biasa mereka gunakan. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang telah ditangkap ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP terkait penadah barang curian.
“Kami akan melakukan razia besar-besaran terkait (motor) barang hasil curian di tengah masyarakat,” ujarnya. Fani Ferdiansyah
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait